[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Musisi dan publik figur Edian Aji Prihartanto atau dikenal sebagai Anjo ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“”EAP als Anji ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja ” ujar Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Selasa (14/6).
Hasil laboratorium forensik Mabes Polri juga sudah diterima oleh pihak penyidik. Hasil laboratorium tersebut mengenai barang bukti yang merupakan narkoba jenis ganja.
Ronaldo menyebutkan bahwa barang bukti ganja tersebut selaras dengan hasil pemeriksaan urine Anji pada Senen (14/06) yang mengandung Tetrahidrokanabinol atau THC.
[ad_2]
Sumber Berita