Azis Syamsuddin Absen dari Panggilan KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Mei 2021.

Azis sedianya diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

KPK, kata Ali, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap politikus Golkar itu. Namun, belum diketahui pasti untuk waktunya. “Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali. 

Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Buntutnya, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021. 

Baca juga: Kasus FPI hingga Pesta Seks Disebut Muncul dalam Tes Wawancara Pegawai KPK
 

ANDITA RAHMA 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version