Bareskrim Sita Rp 647 Juta dari Brankas di Rumah Bupati Nganjuk

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sebesar Rp 647.900.000 saat menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin, 10 Mei 2021. 

Novi Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami menyita uang yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000,-. Kami amankan dari rumah di brankas,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Mei 2021. 

Selain uang, penyidik juga menyita delapan ponsel, buku tabungan dan sejumlah beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. “Serta memeriksa 18 orang sebagai saksi,” kata Argo. Namun ia tak membeberkan siapa saja ke-18 orang tersebut.  

Dalam kasus jual beli jabatan ini, selain Bupati Nganjuk, KPK dan Bareskrim Polri juga menetapkan enam jajarannya sebagai tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Cara Bupati Nganjuk Menarik Uang dari Camat



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version