[ad_1]
Turut hadir beberapa narasumber di antaranya: Anton Setiyawan (Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN), Rini Hapsari (CEO TanamDuit), Tantyo Bangun (CEO Kecipir), Luciana Dita Chandra Murni (Senior Lead Government Relations Business Partner Bukalapak), Ismu Hadi (Ketua Asosiasi Fungsional Sandiman Indonesia) serta berbagai stakeholder.
Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutannya mengatakan ruang siber sebagai bagian dari lingkungan informasi merupakan penggabungan dari individu, organisasi dan sistem yang mengoleksi, memproses, menyebarkan, dan bertindak atas informasi terkait, serta bergantung pada domain fisik lainnya seperti darat, udara, laut, dan ruang angkasa.
“Ruang siber menyimpan potensi dan peluang untuk kesejahteraan manusia tetapi juga di dalamnya terdapat potensi dan ancaman nyata. Ancaman pada ruang siber atau yang disebut serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang,” ucap Hinca.
Ia menjelaskan serangan siber terdiri dari dua (2) jenis yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial. Serangan siber teknikal merupakan serangan siber dengan target sistem informasi yang bertujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem untuk menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN, tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah tersebut lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019. Beberapa contoh dari serangan siber dengan target sistem informasi antara lain adalah phising, SQL injection, brute force attack, malware attack, DOS (Denial of Service) dan DDOS (Distributed Denial of Services).
Hinsa melanjutkan serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi dan propaganda. “Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber. Senjata utama dari serangan siber jenis ini adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang,” katanya.
Mantan Pangdam XVII/Cenderawasih itu mengatakan serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan bangsa Indonesia (Center of Gravity) yakni Pancasila. “Menyikapi dinamika yang terjadi di ruang siber saat ini, Presiden RI, Joko Widodo menekankan bahwa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Dan kita dalam bidang pertahanan keamanan, kita juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber”.
Diketahui Indonesia saat ini berada pada era Revolusi Industri 4.0 yang memberikan dampak pada ekonomi global. Digitalisasi telah masuk ke dalam sistem perekonomian atau muncul dengan istilah “ekonomi digital”. Indonesia memiliki visi pada 2025 menjadi negara terbesar di Asia Tenggara dengan nilai transaksi ekonomi digital mencapai US$ 130 miliar. “Selain kecepatan dan kemudahan bertransaksi, pemanfaatan ekonomi digital ternyata menyimpan potensi ancaman berupa kejahatan siber yang dapat menghambat keberlangsungan serta menimbulkan kerugian bagi pelaku ekonomi digital dan masyarakat”.
Untuk menjaga ruang siber Indonesia yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional, BSSN telah menyusun Pedoman Penilaian Mandiri Keamanan Informasi (PAMAN KAMI) yang berisi 25 langkah mendasar dalam keamanan informasi, melaksanakan sosialisasi, literasi dan edukasi bagi pelaku bisnis dan masyarakat.
Pada 2020, BSSN juga telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional Republik Indonesia (SKSN RI) sebagai langkah konkret negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada 2021 mendatang.
Editor: Andhika Dinata
[ad_2]
Sumber Berita