Buntut Pembakaran Polsek, Kapolda Lampung Beri Deadline Kasus yang Mangkrak

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memerintahkan anggota kepolisian untuk menyelesaikan seluruh laporan masyarakat atau kasus yang mangkrak usai terjadinya aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. 

Mapolsek Candipuro dirusak dan dibakar pada 18 Mei 2021 malam oleh warga lantaran tak puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya begal. 

“Maka itu, paska kejadian, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran untuk menuntaskan seluruh laporan masyarakat yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) selama satu bulan atau sampai akhir Juni,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Ahad, 23 Mei 2021. 

Selain itu, Kapolda Lampung Irjen Hendro juga memerintahkan jajaran untuk menghukum para pelaku begal yang kian meresahkan masyarakat. Pandra mengatakan Kapolda tidak ingin ada aksi kriminalitas seperti begal selama menjabat.

Sejauh ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan pejabat daerah untuk dapat segera menyelesaikan keresahan warga.

Pandra menjelaskan Bupati Lampung Selatan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengakali kurangnya personel kepolisian di wilayah hukum tersebut.

“Serta membangun Pos Siskamling. Jadi timbul kesadaran dari masyarakat untuk turun tangan membantu,” kata Pandra. 

Baca juga: Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Resmi Tetapkan 10 Tersangka 

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version