Bupati Garut Terbitkan SE Larang Aktivitas Ahmadiyah dan Pembangunan Masjid

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Indonesia Kita (GITA) Kabupaten Garut mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang dinilai menghalangi kebebasan beribadah penganut Ahmadiyah. Kamis kemarin, 6 Mei 2021, Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Ketua GITA Garut Deni Rhamdani mengatakan, menyusul surat edaran itu, sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut langsung menyegel rumah ibadah yang tengah dibangun.

“Kami meminta Pak Bupati memulihkan hak beribadah warga Ahmadiyah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.

Deni menilai tindakan Rudy sebagai diskriminasi dan antidialog. Dia menjelaskan, Jemaat Ahmadiyah telah mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi Bupati menolak menanggapi.

Kisah pelarangan pembangunan tempat ibadah ini bermula dari aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang dari luar Kampung Nyalindung, pada 25 April lalu. Tanpa permisi, mereka datang datang ke lokasi dan meminta pembangunan masjid dihentikan.

Empat hari kemudian, Ketua Pembangunan Masjid dan Ketua RW setempat menemukan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah telah ditandai dengan pita kuning. Deni mengatakan tak diketahui siapa pelaku tindakan tersebut.

Karena mencium adanya ancaman, pada 30 April Dewan Pimpinan Daerah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi. Namun kedua instansi menolak permohonan audiensi.

Menurut Deni, mereka beralasan kasus ini sedang dibahas di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Gagal di Kejari dan Polres, pada 4 Mei lalu DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut. Isinya juga permohonan audiensi, dan lagi-lagi ditolak.

“Bupati seharusnya menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang berdiri di atas semua golongan,” kata Dheni.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version