[ad_1]
1. Cek Merek Yang Ingin Didaftarkan
Prosedur pendaftaran pertama yang harus diikuti adalah cek merek yang ingin diajukan, seperti yang sudah dijelaskan di bagian awal artikel ini.
2. Konsultasi terlebih dahulu
Langkah selanjutnya, konsultasikan dengan konsultan HKI jika memang dirasa butuh. Pasalnya, sebelum mendaftarkan dan terikat secara hukum, ada banyak hal yang harus dipelajari.
Hal itu mulai dari apa saja hak sebagai pemilik merek, apa yang harus dilakukan kalau ada yang mendaftarkan merek dengan logo yang sama persis, dan sebagainya.
Dengan begitu, kita tak sekadar mendaftar saja, tetapi benar-benar tahu kepentingan di baliknya.
3. Pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan sebuah merek adalah:
- label merek
- tanda tangan pemohon
- surat rekomendasi UKM Binaan/Binaan Dinas (untuk UMKM)
- biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas (untuk umum)
- biaya sebesar Rp500.000 per kelas (untuk UMKM)
Tak hanya itu, kita perlu memastikan tujuan pengajuan ini. Pasalnya, pendaftaran yang didasari niat buruk seperti imitasi merek lain dan sebagainya sudah pasti tidak diterima.
Bahkan, bisa-bisa dipermasalahkan kalau sudah melakukan perdagangan menggunakan merek tersebut.
4. Registrasi akun DJKI
Prosedur selanjutnya dalam pendaftaran hak merek adalah melakukan registrasi akun DJKI. Kita bisa kunjungi tautan berikut merek.dgip.go.id dan buat akun.
5. Registrasi akun SIMPAKI
Tak hanya akun DJKI, kamu juga perlu buat akun SIMPAKI untuk keperluan pembayaran billing nantinya.
6. Buat permohonan
Sudah buat kedua akun tersebut? Kamu bisa langsung klik (+) Permohonan Baru untuk melakukan pendaftaran hak merek dagang.
7. Isi tipe, jenis, dan kelas merek
Setelah itu, isi tipe, jenis, dan kelas merek. Detail ini bisa diskusikan dengan konsultan HKI yang lebih paham atau mungkin browsing di internet untuk mencari jawabannya,
Penentuan tipe, jenis, dan kelas merek akan berpengaruh ke biaya yang dibayarkan nantinya.
8. Bayar tagihan
Prosedur selanjutnya dalam pendaftaran hak merek adalah membayar tagihan.
Kamu bisa kunjungi situs SIMPAKI (simpaki.dgip.go.id) dan masukkan kode billing yang sudah diberikan ketika mengisi tipe, jenis, dan kelas merek.
Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran.
9. Isi formulir
Kamu juga perlu mengisi formulir berisikan data pemohon, data merek, dan juga data kelas yang sudah dipilih tadi.
10. Upload dokumen persyaratan
Di awal tadi, Eksekutif sempat menyebutkan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan. Nah, setelah isi formulir, kamu tinggal upload dokumennya saja.
Klik (+) Tambah pada halaman tersebut untuk meng-upload, lalu preview untuk mengecek ulang dan memastikan ketepatan dokumennya.
Pilih cetak draft tanda terima dan klik Selesai untuk menyelesaikan prosesnya.
Itu dia prosedur yang harus diikuti untuk pendaftaran hak merek. Kalau sudah menjalankan semuanya, kamu tinggal tunggu sertifikasinya keluar saja, deh.
Sehabis itu, kamu bisa bebas melakukan perdagangan menggunakan merek yang sudah terdaftar.
Kalau ingin belajar seputar detail lain terkait bisnis, Eksekutif ExpertClass punya kategori Business Fundamentals, lho.
Kamu bisa belajar langsung dari ahli dengan segudang ilmu dan bertahun-tahun pengalaman bisnis, yang nantinya juga bisa diaplikasikan ke dalam bisnismu.
Disarikan dari situs resmi DJKI dan Hukum Online
[ad_2]
Sumber Berita