#  

Catatan Akhir Tahun, ICW: Komitmen Negara Berantas Korupsi Dipertanyakan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komitmen negara dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, pada 2020 layak dipertanyakan. Tiga institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ICW mengalami kemunduran dalam upaya penindakan perkara korupsi.

Tak hanya itu, 2020 juga diwarnai dengan turunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Sayangnya, masalah penegakan hukum tampaknya tidak menjadi agenda prioritas Presiden Jokowi sehingga tidak ada kebijakan serius untuk memperbaiki sektor hukum,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Desember 2020.

Pendapat itu, ujar Kurnia, bukan asal bicara, melainkan berdasarkan sejumlah catatan penegakkan hukum selama ini. Pertama, peristiwa yang selama kurun waktu tiga tahun terakhir diperbincangkan oleh publik, yakni penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan, pada faktanya berakhir antiklimaks.

“Alih-alih dapat mengungkap motif dan meringkus aktor intelektualnya, kepolisian malah menciptakan kegaduhan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari dugaan menghilangkan barang bukti, intervensi saksi, sampai pada menyediakan pendampingan hukum kepada dua terdakwa,” ujar Kurnia.

Hal lain yang turut menjadi sorotan ICW terkait kinerja kepolisian adalah tatkala dua perwira tinggi Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, terlibat pelarian buronan perkara korupsi,  Djoko Tjandra. Saat itu, Prasetijo bersama dengan Napoleon, menerbitkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan palsu. Tak cukup di sana, bahkan, oknum jenderal tersebut juga menghapus data Djoko dari daftar red notice Interpol.

Kejaksaan Agung juga dinilai ICW memiliki problematika yang serupa. Di satu sisi, ICW mengakui bahwa Kejaksaan telah berhasil mengungkap perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Hal ini dibuktikan dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap enam terdawa dalam perkara tersebut.

“Namun, pada sisi lain, Kejaksaan gagal dalam mengusut perkara yang melibatkan oknum jaksa di internalnya, yakni Pinangki Sirna Malasari. Selama proses penyidikan maupun penuntutan perkara penerimaan suap dari buronan Djoko Tjandra itu, terlihat ada upaya dari Kejaksaan untuk menutup-nutupi keterlibatan aktor lain yang lebih tinggi,” ujar Kurnia.

Adapun KPK, menurut ICW, sepanjang tahun 2020 ini lebih banyak mengumbar kontroversi ketimbang menunjukkan prestasi. “Mulai dari menurunnya jumlah tangkap tangan, kegagalan meringkus buronan, problematika kepemimpinan komisioner, termasuk pelanggaran etika, sampai pada minimnya mengusut perkara-perkara besar,” ujarnya.

Hal itu, kata Kurnia, tak bisa dilepaskan dari arah politik hukum Indonesia yang lebih memilih melucuti kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Kurnia menekankan bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan dan Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian menyebutkan bahwa Presiden merupakan atasan langsung dari Jaksa Agung dan Kapolri.

Maka dari itu, ujar dia, Presiden mempunyai hak untuk mengevaluasi jajaran penegak hukum tatkala ada permasalahan serius yang sedang terjadi, utamanya dalam kaitan pemberantasan korupsi. “Namun, sepanjang 2020, kewenangan Presiden itu praktis tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

DEWI NURITA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *