[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengakui pembatalan keberangkatan haji selama dua tahun berdampak pada antrean yang semakin panjang.
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” kata Khoirizi dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021.
Khoirizi mengungkapkan, pemerintah terus menyiapkan sejumlah langkah agar daftar tunggu haji tidak mengular secara tidak terkendali. Langkah pertama adalah menguatkan regulasi. “Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun,” katanya.
Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah.
Menurut Khoirizi, pemerintah juga terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan tersebut diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu,” ujarnya.
Khoirizi menegaskan, jemaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
FRISKI RIANA
Baca: Sejak Pandemi, Kemenag Sebut Lebih dari 48 Ribu Jemaah Haji Menarik Setorannya
[ad_2]
Sumber Berita