Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Soal Pelanggaran Etik Penyidik Robin

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari ini, 17 Mei 2021.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Azis diperiksa sebagai saksi. “Tadi pagi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Stephanus Robin Pattuju,” kata dia melalui pesan teks pada Senin, 17 Mei 2021. 

Nama Azis terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Stephanus Robin Pattuju. Ia diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Buntut dari kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis pun dicegah bepergian selama enam bulan oleh pihak Imigrasi. 

ANDITA RAHMA

Baca: Golkar Tunggu Perkembangan untuk Evaluasi Jabatan Azis Syamsuddin di DPR



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version