[ad_1]
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh Jumadi dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara Dedy Yon dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi yang sudah diundang tidak datang.
Pimpinan dan anggota DPRD sempat menunda rapat selama sekitar satu jam untuk menunggu kehadiran Dedy Yon. Namun rapat akhirnya ditutup karena tidak ada kejelasan dari orang nomor satu di Pemkot Tegal itu untuk hadir.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, wali kota tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tanpa alasan jelas.
“Sesuai undangan, rapat dengar pendapat dimulai jam 10.00 WIB, tapi kita tunggu sampai jam 11.00 WIB lebih wali kota dan dan sekda tidak hadir. Sehingga atas masukan dari seluruh fraksi kita tunda sampai jam 12.30 WIB. Ternyata saat kita mulai lagi wali kota tetap tidak hadir. Saya coba telpon sampai tiga kali tidak diangkat,” ujarnya.
Menurut Kusnendro, rapat dengar pendapat digelar atas kesepakatan seluruh anggota DPRD untuk mengakomodir usulan dari fraksi partai pengusung Dedy Yon-Jumadi untuk menyikapi konflik yang terjadi di antaranya keduanya. Apalagi konflik tersebut dipastikan berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya persoalan bisa segera terselesaikan sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar dia.
Kusnendro mengatakan, DPRD akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut. Dia berharap pada rapat dengar pendapatan selanjutnya wali kota dan wakil wali kota hadir semua. “Kita akan jadwalkan lagi di Badan Musyawarah kira-kira kapan rapat dengan pendapat berikutnya akan digelar,” ujar dia.
Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Gerindra Sisdiono Ahmad menyayangkan ketidakhadiran wali kota dalam rapat dengar pendapat. “Tidak datang tanpa pemberitahuan, tanpa apa, itu berarti tidak menghargai undangan dari DPRD,” kata Sisdiono, Rabu (3/3).
Menurut Sisdiono, dalam rapat dengar pendapat, DPRD ingin mendapat penjelasan secara langsung dari wali kota dan wakil wali kota terkait persoalan yang memicu perseteruan di antara keduanya. Terlebih, wali kota sampai melaporkan wakil wali kota ke polisi.
“Kami ingin dengar langsung dari mulut wali kota dan wakil wali kota. Ini belum ada kejelasan, tiba-tiba ada laporan polisi. Kalau ada laporan polisi kita kan menilainya serius, sehingga kita ingin tahu duduk persoalannya,” ucapnya.
Menurut Sisdiono, hubungan tidak harmonis antara wali kota dan wakil wali kota bisa mengganggu jalannya pemerintahan dan membuat ASN terbelah menjadi dua kubu. “Jangan sampai birokrasi terpolarisasi menjadi dua kutub. Ada yang ngeblok ke wali kota, ada yang ke wakil wali kota,” paparnya.
Terkait persoalan hukum yang sedang bergulir di kepolisian, Sisdiono menyatakan pihaknya tidak ingin ikut campur dan tidak akan meminta wali kota untuk mencabut laporan di polisi.
“Itu urusan pribadi. Kita tidak akan menghalangi kalau wali kota ingin meneruskan laporan itu, tapi kita akan menyampaikan pemerintahan ini akan berjalan baik kalau wali kota dan wakil akur, karena di bawah ada birokrasi,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengaku tidak mengetahui alasan wali kota tidak menghadiri rapat dengar pendapat. “Kalau ditanyakan ke saya ya saya tidak tahu,” tukasnya.
Reporter: Farid Firdaus
Editor: Riana Astuti
[ad_2]
Sumber Berita


















