Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief bercerita Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) awalnya digaungkan untuk memetakan tugas dan fungsi kerja para pegawai. Informasi itu didapat Syarief setelah beberapa pegawai mengadu kejanggalan TWK kepadanya.

“Katanya dulu awalnya untuk pemetaan, sehingga bukan untuk lulus tidak lulus. Tapi seperti apa cenderungnya, sehingga butuh pelatihan apa. Misalnya kamu bagus di komunikasi, kan tidak mungkin ditempatkan di keuangan,” ujar dia melalui siaran video berjudul ‘Utas Kemitraan-Prahara Baru KPK’ yang tayang di YouTube, Selasa, 18 Mei 2021.

Syarief menjelaskan, tertulis di UU KPK hanya ada tiga kondisi di mana seseorang tak lagi menjadi pegawai KPK. Kondisi itu adalah karena meninggal dunia, melanggar pidana atau kode etik, dan mengundurkan diri. Sementara TWK tidak masuk dalam rumusan UU KPK.

“Padahal UU KPK sebagai yang paling tinggi tidak ada syarat itu (TWK), kok nafsu sekali untuk menghilangkan 75 orang ini?” kata Syarief.

TWK merupakan salah satu proses tes alih status yang harus dilalui seluruh pegawai agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, 75 pegawai dinyatakan tak lulus TWK, sehingga tak bisa menjadi ASN.

Mereka kemudian terancam dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu telah terlebih dulu dinonjobkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Firli pada 7 Mei 2021.

Dalam surat itu, Ketua KPK Filri Bahuri meminta pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version