#  

Empat Substansi Dalam UU Minerba Terbaru

[ad_1]

INFO NASIONAL — Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 memberi dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kehadiran beleid tentang pertambangan mineral dan batu bara ini menjadi jawaban dari berbagai tantangan yang terjadi pada tata kelola pertambangan selama ini.

Secara umum ada empat substansi pokok dalam UU Minerba terbaru ini. Pertama, berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Kedua, berkaitan dengan aspek keberpihakan terhadap kepentingan nasional, ditandai dengan kewajiban divestasi 51 persen untuk investasi asing yang menegaskan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.

Ketiga, beleid ini mengatur kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi yang merupakan satu pilar dalam perbaikan ekonomi.Terakhir, menghadirkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dalam pengelolaan usaha pertambangan. Bagian ini menegaskan sanksi bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Ini ditandai dengan adanyapengaturankewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen yang sebelumnya sulit ditegakkan.Ada pula pengaturan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi, serta pengaturan sanksi pidana khusus bagi pihak yang tidak melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. 

Saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Minerba. Pertama, RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua  RPP tentang Wilayah Pertambangan,dan terakhir yakni RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca tambang.

Pararel dengan penyiapan Peraturan Pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi. Regulasi ini sebagai payung hukum pelaksanaan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.

Pemerintah juga terus melanjutkan upaya peningkatan nilai tambah lewat hilirisasi. Hingga Desember ini, telah selesai dibangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter sebanyak 18 unit, menyisakan 30 unit lagi masih dalam proses pembangunan. Dari 18 smelter yang telah beroperasi, sebanyak 12 unit untuk komoditas nikel, dua unit untuk bauksit dan tembaga serta satu unit untuk besi dan mangan.

Dalam rencana pengembangan, hingga 2024 mendatang Indonesia diharapkan dapat memiliki 31 unit smelter nikel, 11 unit smelter bauksit, empat unit smelter  komoditas tembaga dan besi serta dua unit smelter mangan, timbal dan seng.

Kehadiran seluruh smelter ini akan mendukung pengembangan industri hilir dan meningkatkan penerimaan negara lebih jauh di masa depan. Untuk itu, upaya pengawalan secara intensif terus dilakukan untuk memastikan target pembangunan dapat tercapai. (*)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *