[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan informasi ini. “Iya, betul hari ini dibawa ke sini,” ucap dia melalui pesan teks pada Selasa, 11 Mei 2021.
Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT gabungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang disangka sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers bersama dengan KPK, Senin, 10 Mei 2021.
Bersama Novi, KPK dan Ditipikor Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan enam jajarannya sebagai tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).
Modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati menyerahkan uang tersebut kepada atasannya.
Baca juga: Kekayaan Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK Tercatat Capai Rp 116 M
[ad_2]
Sumber Berita