Hina Palestina di Medsos, Petugas Kebersihan di NTB Dicokok Polisi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dan menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL setelah mengunggah konten diduga menghina Palestina di media sosial. 

Kepala Bidang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengatakan, HL ditangkap pada 15 Mei 2021 di Dusun Ketejer. 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Serta juga sudah dilakukan penahanan sejak 16 Mei 2021,” ujar Artanto melalui pesan teks pada Senin, 17 Mei 2021. 

HL mengunggah video berdurasi sekitar 13 detik di TikTok yang isinya mengomentar Palestina dengan menggunakan kata-kata makian. Beberapa diantaranya, bahkan menghasut agar dilakukan pembantaian terhadap Palestina. 

“Palestina B**i, Mari Kita Bantai. B**i, B**i, B**i,” ucap HL dalam rekaman video. Artanto menyebut HL sengaja membuat konten tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang. 

Atas tuduhan ujaran kebencian, HL dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. 

ANDITA RAHMA

Baca: PKS Desak PBB dan Organisasi Negara Islam Stop Kebrutalan Israel pada Palestina



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version