ICW Beberkan 4 Alasan MK Harus Batalkan Revisi UU KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021. Indonesia Corruption Watch menilai ada empat alasan mengapa MK seharusnya mengabulkan gugatan tersebut.

“Sulit dipungkiri, keberadaan UU KPK baru telah menimbulkan problematika serius,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.

Kurnia mengatakan alasan pertama gugatan revisi UU KPK perlu dikabulkan adalah pada pembentukannya yang cacat prosedur. Dia mengatakan Presiden dan DPR telah mengabaikan prinsip demokrasi saat merevisi beleid tersebut. Publik, kata dia, tidak dilibatkan, bahkan protes dan demonstrasi menolak UU tersebut diabaikan.

Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Kurnia menyebutkan Pasal 3 UU KPK hasil revisi yang memberi wewenang KPK untuk menerbitkan SP3 bertentangan dengan putusan MK tahun 2003 yang memberikan pondasi independensi kelembagaan KPK.

“Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu,” kata dia.

Kurnia mengatakan alasan ketiga adalah banyak norma hukum yang tidak jelas di UU KPK baru. Misalnya, mengenai wewenang Dewan Pengawas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kurnia mengatakan menurut KUHAP satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang memberikan izin tersebut adalah pengadilan.

Alasan keempat, revisi UU KPK sarat dengan kepentingan politik. Dia mengatakan dugaan tersebut dapat dilihat dari cepatnya proses legislasi yang hanya memakan waktu 14 hari hingga disahkan. Selain itu, revisi UU KPK tidak pernah masuk Program Legislasi Nasional 2019, namun tetap dipaksakan.

“Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK,” kata dia.

Baca: 51 Profesor Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU KPK



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version