[ad_1]
Telegraf – Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini dilakukan Jaksa KPK setelah perkara suap pengurusan proposal dana hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Imam berkekuatan hukum tetap.
“Selasa (6/04/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (07/04/2021).
Di lapas khusus koruptor itu, Imam yang merupakan mantan politikus PKB bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana dikurangi masa tahanan sebagaimana mana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, Imam juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terpidana diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka Imam dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim MA juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Imam sekretaris pribadinya, Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap itu diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kempora tahun kegiatan 2018. Di samping itu, Imam bersama Ulum juga menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Ulum sendiri telah lebih dulu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada November 2020 lalu. Ulum bakal menjalani 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain pidana penjara, Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Photo Credit: Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. ANTARA/M Risyal Hidayat
[ad_2]
Sumber Berita