Ini 3 Alasan Novel Baswedan Dkk Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas. Pimpinan KPK dituduh melanggar 3 nilai atas pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.

“Ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK,” kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan selesai pelaporan, di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. 

Hotman mengatakan pegawai melihat Firli Bahuri dan pimpinan lain melanggar nilai kejujuran. Sebelum menggelar Tes Wawasan Kebangsaan, kata dia, pimpinan menyampaikan bahwa tidak akan ada konsekuensi dari pelaksanaan tes itu terhadap status kepegawaian. Namun, nyatanya mereka yang tidak lolos dinonaktifkan dan terancam dipecat.

Kedua, pegawai melihat ada dugaan pelecehan seksual dalam pelaksanaan TWK. Sebelumnya, sejumlah pegawai perempuan di KPK menyatakan bahwa mereka mendapatkan pertanyaan, seperti ‘pacaran ngapain saja?’, bahkan ada yang disinggung apakah mau menjadi istri kedua.

Hotman melanjutkan pegawai KPK menilai pimpinan berlaku sewenang-wenang. Dia mengatakan pada 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara tak boleh merugikan hak para pegawai.

Namun, tiga hari setelah putusan itu atau pada 7 Mei 2021, Ketua KPK Firli Bahuri justru menerbitkan Surat Keputusan yang isinya menonaktifkan pegawai yang tidak lolos TWK. “Menjadi pertanyaan kemudian, apa yang sebenarnya terjadi pada pimpinan KPK,” kata Hotman setelah membuat laporan bersama Novel Baswedan.

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai Surati Pimpinan KPK, Pertanyakan Soal TWK



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version