Jadi Tersangka, Begini Cara Bupati Nganjuk Menarik Uang Dari Camat

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. Selain Novi, enam orang lain ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji, lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.

“Dalam modus operasinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers bersama dengan KPK, Senin, 10 Mei 2021.

Djoko mengatakan MIM selanjutnya menyerahkan uang tersebut ke Novi. Novi dan para camat itu ditangkap pada Ahad, 9 Mei 2021. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, uang sebesar Rp 647,9 juta dan delapan unit telepon genggam disita. Ada pula satu buku tabungan Bank Jatim atas nama TDW yang ikut dibawa.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, berkat dukungan dan kerja sama dari teman-teman KPK,” kata Djoko.

Djoko mengatakan awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

“Menindaklanjuti koordinasi tadi, dengan dua sprindik 13 April dan 16 April, maka kita melakukan komunikasi dan pendalaman intens. Kita bersama-sama berangkat ke subjek dan objek yang dimaksud di Nganjuk,” kata Djoko ihwal kasus Bupati Nganjuk.

Baca juga: PKB Sebut Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya, Apakah PDIP?



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version