Jaksa Agung Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai tersebut diketahui berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei lalu.

“Jadi Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Mei 2021. Adapun nilai perhitungan awal yang dibeberkan penyidik Kejaksaan Agung adalah Rp 22 triliun.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, dalam perhitungan yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa ada kecurangan pengelolaan dana investasi selama 2012-2019, yakni berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum.

“Pada beberapa pemilik perusahaan dalam bentuk saham dan reksa dana, di mana saham dan reksa dana adalah investasi yang berisiko tinggi yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan untuk PT Asabri,” ucap Agung.

Dalam perkara korupsi Asabri ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka Asabri itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga orang, yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version