Jokowi Sebut TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian, Ketua WP KPK: Alhamdullilah

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung penuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Mei 2021.

Yudi juga termasuk dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ia pun mengapresiasi Presiden Jokowi yang tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. “Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. “Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin.

Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

“Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Presiden Jokowi menegaskan.

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut Presiden Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Baca: Alih Status Pegawai ke ASN, Wakil Ketua KPK Sebut Akan Ikuti Pendapat Jokowi



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version