#  

Kabur Diteriaki Maling, Sandal Tertinggal Jadi Petunjuk Jitu

[ad_1]

Kota Bima, Gatra.com- Kepolisian Sektor Wera Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Kamis (20/5). Polisi menangkap dua dari lima maling sehari setelah kejadian, Jumat (21/5) siang.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AW (21) warga Dusun Tolomila Desa Pai dan AY (18) warga Dusun Nanganae Desa Kalajena Kecamatan Wera. Sementara, tiga pelaku lain masih buron. Para pelaku mencuri uang dan surat-surat berharga milik Fatmah (39), wara Dusun Tengge Desa Kalajena, Kamis (20/5) dini hari.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah korban di saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin dari Bima Kota, Sabtu (22/5).

Iptu Jufrin menambahkan, pada saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Para pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu. Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban.

Tas milik korban berisi uang Rp8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet. “Sehingga total kerugian yg dialami korban sebesar Rp15 juta,” kata Jufrin.

Dikatakan, aksi pelaku pada saat itu sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban. Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.

“Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AW dan si AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ungkap Iptu Jufrin.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah Korban. Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas.

“Para pelaku juga mengakui beberapa barang bukti 2 buat tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena. Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta, “ jelas Jufrin.



Reporter: Hernawardi


Editor: Rohmat Haryadi


   


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version