Kasus Bansos Covid-19: Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun kepada pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Selain vonis 4 tahun, majelis hakim juga menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Ardian dinilai terbukti memberikan suap sebanyak Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Suap diberikan agar perusahaan Ardian PT Tigapilar Agro Utama dipilih menjadi penyedia bansos Covid-19 tahap 9 dan 10, tahap komunitas dan tahap 12. Total paket yang akhirnya didapatkan oleh perusahaan Ardian sejumlah 115 ribu.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Hilangnya Barang Bukti Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Pajak

FRISKI RIANA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version