[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Wartawan Edy Mulyadi menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ihwal kasus penembakan anggota Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab. Meski begitu, Edy diketahui datang memenuhi panggilan Bareskrim yang digelar kemarin, Kamis, 17 Desember 2020.
“Edy Mulyadi menolak diperiksa dengan alasan imunitas UU Pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian S Djajadi, saat dikonfirmasi.
Edy Mulyadi sebelumnya tak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa. Rencananya Edy hendak dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam Laskar FPI.
Terkait penolakan itu, Andi Rian mengatakan Bareskrim akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Penyidik akan meminta konfirmasi ke Dewan Pers terkait hal tersebut,” kata Andi Rian.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Edy Mulyadi sendiri masih enggan berkomentar. “Detilnya nanti yak. Saya tadi datang (penuhi panggilan Bareskrim. Inshaalah,” kata Edy.
Selain Edy, kemarin Bareskrim juga memeriksa pihak Jasa Marga, Vendor CCTV Tol Jagorawi – Japek, Manajemen Hutama Karya sebagai pengelola Tol Lingkar Pasarebo, dan saksi mata di TKP.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari Bareskrim terkait kejadian bentrok tersebut. Terdapat perbedaan kronologis kejadian antara Polda Metro Jaya dengan pihak FPI.
Polisi bersikeras bahwa mereka melakukan upaya penembakan karena pengawal Rizieq Shihab menyerang petugas lebih dulu. Sementara FPI mengklaim polisi membuntuti mereka dan akhirnya membantai anggotanya yang tak bersenjata.
[ad_2]
Sumber Berita