[ad_1]
Indonesia mengalami peningkatan sampai 12.624 kasus aktif COVID-19 dalam satu hari!
Ada tiga provinsi yang mencatat berkontribusi pada peningkatan drastis tersebut, yakni DKI Jakarta dengan 4.144 kasus, Jawa Barat dengan 2.800 kasus, dan 1.752 kasus.
Lonjakan yang tinggi terus-terusan akan berdampak pada anjloknya ketersediaan layanan kesehatan yang mumpuni.
Maka, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.
Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
“Penting untuk diingat, pada saat WFH ( work from home ) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/06/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.
Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021.
Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan.
“Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” pesan Wiku.
Menurut Wiku, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia minggu ini sangat tidak diharapkan. Mengutip data per 13 Juni 2021, menunjukkan angka kenaikan kasus nasional meningkat sebesar 38,3% dibandingkan minggu sebelumnya.
Kenaikan minggu ini masih bersumber dari kegiatan-kegiatan periode libur Idul Fitri lalu, seperti silaturahmi hingga arus mudik dan balik lebaran.
Ia mengatakan, kenaikan minggu ini signifikan dibandingkan minggu sebelumnya. Dengan kenaikan tertinggi berada di DKI Jakarta mencapai 7.132 (5.804 vs 12.936), diikuti Jawa Tengah naik 4.426 (6.026 vs 10.452), Jawa Barat naik 2.050 (7.129 vs 9.179), DI Yogyakarta naik 973 (1.595 vs 2.568) dan Jawa Timur naik 939 (1.794 vs 2.733).
LAPORAN PENDAHULU INDONESIA mengumumkan 12.990 kasus baru #COVID19 tgl 18 Jun 2021. Total: 1.963.266
Kasus aktif: 130.096 (+4.793)
Sembuh: 1.779.127 (+7.907)
Meninggal dunia: 54.043 (+290)
Org diperiksa: 73.805 (17,6% +ve)
– PCR/TCM: 27.840 (45,5% +ve)
– Antigen: 45.965 (0,7% +vel
Sebaran 12.990 kasus baru, seperti yang tersebar di whatsapps grup Kasat Pol PP seluruh Indonesia.
– Jakarta 4.737
– Jabar 2.791
– Jateng 1.331
– Jatim 731
– DIY 592
– Riau 353
– Kepri 278
– Banten 249
– Sumbar 241
– Jambi 157
– Aceh 150
– Kaltim 145
– Kalbar 140
– Sumut 137
– Sumsel 135
– Kalteng 119
– Bali 95
– Lampung 88
– Babel 73
– Bengkulu 70
– Sulsel 63
– Kaltara 53
– Sultra 41
– Papbar 41
– Kalsel 28
– Gorontalo 28
– Malut 28
– NTB 23
– Sulteng 22
– NTT 20
– Sulut 16
– Papua 11
– Sulbar 4
– Maluku
Hati-hati! Tingkatkan kewaspadaan kita, jangan kendor 3M, dan segera lakukan vaksinasi COVID-19 jika belum.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit
[ad_2]
Sumber Berita