Kejagung Sudah Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman dari Densus 88

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas tersangka Munarman

Eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

“SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri dengan nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021 dan telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 April 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Mei 2021.

Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. “Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version