Kemenkes Tunggu BPOM soal Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Pelajar

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaPemerintah masih menunggu rekomendasi dari ahli ihwal penggunaan vaksin Covid-19 merek Pfizer untuk kelompok usia pelajar di Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada tiga lembaga yang bisa memberikan rekomendasi. 

“Tunggu rekomendasi BPOM, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),” kata Siti Nadia Tarmizi, Jumat, 28 Mei 2021.

Pernyataan Siti Nadia itu untuk menyikapi penelitian perusahaan Pfizer terhadap penggunaan vaksin Covid-19 kepada sekitar 2.000 remaja yang memberikan hasil baik.

Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan vaksin Pfizer untuk anak usia 12-15 tahun pada Mei 2021. Negara di Eropa juga dilaporkan sedang berproses untuk kemungkinan menyetujui menggunakan vaksin Covid-19 dari Pfizer pada kelompok usia 12-15 tahun dalam waktu dekat ini.

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejauh ini masih mencantumkan vaksin Pfizer untuk kelompok usia 16 tahun ke atas. “Ketentuan itu berdasarkan informasi pada 8 Januari 2021,” ujarnya.

Ia menyarankan agar vaksin Covid-19 yang ada saat ini di Indonesia digunakan terlebih dahulu untuk kelompok usia 16 tahun ke atas. Alasannya, cakupan vaksin di Indonesia untuk lansia dan dewasa belum tinggi, sehingga pemerintah perlu memberikan skala prioritas kelompok masyarakat.

“Dalam perjalanannya, baru dapat dipertimbangkan apakah sudah tepat diberikan pada kelompok usia 12-15 tahun juga,” tuturnya. Tjandra menuturkan seiring berjalannya waktu para pakar akan mendapat bukti ilmiah yang lebih kuat lagi untuk skala umur penggunaan vaksin Covid-19 buatan Pfizer.

Baca juga: Amerika Serikat Memberikan Izin Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 12 sampai 15 Tahun



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version