Kemenpan RB Bicara Oknum ASN Penjualan Vaksin Ilegal

Kemenpan RB Bicara Oknum ASN Penjualan Vaksin Ilegal

[ad_1]

Tegas. Apabila terbukti bersalah, ketiga PNS itu diusulkan untuk dipecat.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) lewat whatsapps atas konfirmasi Matranews.id.

Langkah ini diambil terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 Sinovac secara ilegal.

Atas peristiwa yang dinilai merugikan masyarakat itu, Kemenpan RB segera berkirim surat kepada PPK setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sabtu (22/5/2021), ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Tjahjo  mengatakan, pihaknya segera bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Sumatera Utara

“Kita harus tegas dalam penegakan aturan kepada ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

Pasalnya, vaksinasi Covid-19 saat ini merupakan program nasional dengan fokus penyuntikan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi dan rentan terpapar virus corona.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya” tutur kader PDIP itu mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada beragam profesi yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.

SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.

Lebih dari 1.000 orang telah menerima vaksin itu dengan membayar 250 ribu rupiah, sehingga total uang yang terkumpul hingga kasus ini terungkap sekitar 271 juta rupiah.

Sementara vaksin yang digunakan adalah Vaksin Sinovac yang seharusnya untuk pegawai rumah tahanan dan para narapidana.

Dokter yang bekerja di Rutan Tanjung Kusta di Medan dan dua ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama menyelundupkan vaksin ini.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Atas peristiwa yang dinilai merugikan masyarakat itu, Kemenpan RB segera berkirim surat kepada PPK setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

 

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version