#  

Keok Pilkada, Empat Paslon Petahana Gugat ke MK

[ad_1]

Kupang, Gatra.com- Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di NTT yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah calon petahana dari Kabupaten Belu, Wily Lay- Ose Luan; Malaka, Stef Bria Seran – Wande Taolin; Sumba Barat, Niga Dapawolw – Oris Pandango; dan Manggarai Barat, Maria Geong – Silverius Sukur.

“Ada empat pasngan calon yang kalah dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu mengajukan gugatan ke MK. Mereka ini adalah petahana dari Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat. Gugatan mereka sudah terdaftar di MK,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna (19/12)

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 jelas Jemris Fointuna, didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK Pemohon Wilybrodus Lay-JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu Perselisihan hasil Pilkada,” jelas Jemris Fointuna.

Lebih lanjut Jemris menyebutkan untuk Kabupaten Malaka didaftarkan pada Jumat (18/12/2020), melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Pemohon Stef Bria Seran-Wande Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka,” kata Jemris Fointuna.

Sementara Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. “Pemohon pasangan Niga Dapawole-Oris Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat,” katanya.

Terakhir, perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) malam, dengan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Pemohon adalah pasangan Maria Geong-Silverius Sukur. Keduanya menunjuk Eleonarius Dawa sebagai kuasa hukum, dengan tergugat KPU Kabupaten Manggarai Barat,” sebut Jemris Fointuna.

“Kami terus mengikuti dan memantau proses memantau gugatan itu di MK,” kata Jemris Fointuna.

Untuk diketahui, Pilkada tahun 2020 di NTT digelar di sembilan Kabupaten, yakni Manggarai Barat Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sabu Raijua.


Reporter: Antonius Un Taolin

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *