Kilas Nasional: Pegawai KPK Terancam Dipecat dan Putusan UU KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Berita seputar pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang terancam dipecat menjadi perhatian pembaca di kanal Nasional Tempo.co. Laporannya lainnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil UU KPK layak diangkat kembali.

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawai di lembaga itu dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan. Salah satu nama yang akan didepak adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan mendengar kabar pemecatan dirinya. “Iya benar, saya dengar info tersebut,” kata dia lewat pesan singkat, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut informasi yang diperoleh Tempo, para pegawai KPK yang akan dipecat ini direkrut secara independen sebelum revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permasalahannya, setelah revisi, UU mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Lembaga ini pun menggelar serangkaian tes.

KPK telah menerima hasil tes alih status pegawai menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April. Namun, hasil tes itu belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei 2021 mengenai hasil tes para pegawainya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak merespon.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang telah menerima hasil tersebut. Dia mengatakan belum mengetahui hasilnya. Hasil tes tersebut, kata dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat,” kata dia Ahad, 2 Mei 2021.

Novel Baswedan menganggap tes tersebut menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen di KPK yang sudah dilakukan sejak lama. Namun, Novel mengatakan upaya kali membuatnya terkejut. “Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata dia.

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.

Lalu kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version