[ad_1]
Masyarakat di tiga kecamatan, yakni Dayun, Mempura, dan Koto Gasib pun sempat letih memperjuangkan lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan kebun kelapa sawit tersebut.
Luas lahan yang diserobot pun tak tanggung-tanggung, 1.244 hektare. Laporan demi laporan pun sudah dibikin masyarakat kepada penegak hukum, namun, duduk perkara sengketa lahan ini tak kunjung selesai.
Menengok letihnya masyarakat itulah, Ketua DPRD Siak, Azmi, dan anggota DPRD lainnya menarik permasalahan ini ke gedung dewan.
Kurun waktu 2021 ini saja, sudah berkali-kali rapat dengar pendapat (hearing) antara warga dengan PT DSI dan instansi terkait lainnya dilakukan.
“Hearing ini, bentuk komitmen kita menyelesaikan permasalah ini. Soalnya, kisruh ini sudah hampir 20 tahun, tapi tak kunjung tuntas juga. Sangat banyak warga di Dayun, Mempura, dan Koto Gasib sengsara akibat persoalan lahan dengan PT DSI. Maka itu, saya dan kawan-kawan Komisi II, komit menuntaskan permasalahan ini,” kata Azmi saat bincang-bincang dengan Gatra.com, di Siak, Sabtu (17/4).
Dikatakan Azmi, saat ini Komisi II terus mengumpulkan data dari kepala desa di tiga kecamatan tadi. Data kepemilikan lahan warga yang bermasalah dengan PT DSI dikumpulkan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Pak Misno selaku Dirut PT DSI dan Pak Edi selaku Manager juga selalu kita hadirkan saat hearing. Selain itu juga, hadir pihak BPN Siak, camat, dan kepala desa. Ini semua dihadirkan agar jelas, pangkal permasalahan,” kata dia.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Siak, Gustimar, juga membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta camat dan kepala desa di 3 kecamatan yang lahannya bersengketa dengan PT DSI agar mengumpulkan surat bukti kepemilikan lahan.
“Inventaris data ini sebagai langkah kita untuk mengetahui berapa jumlah lahan warga yang dikuasai PT DSI selama ini,” jelas Gustimar.
Sementara itu, Direktur PT DSI, Misno, mengaku sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat terhadap lahan yang dikuasai perusahaan. Sayangnya, Misno tidak bisa memperlihatkan bukti lengkap berapa jumlah lahan yang sudah diganti rugi pihak PT DSI.
“Selama ini, sudah banyak lahan warga yang kita ganti rugi. Nanti akan kita perlihatkan bukti-buktinya,” kata Misno.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Jondris Pakpahan, mengatakan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) PT DSI sudah lama mati. Hal itu, kata Jondris, berdasarkan pengakuan BPN Siak.
Menurutnya, secara legalitas PT DSI memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare. Namun, dari luas itu, izin lokasi yang terbit di tahun 2006 hanya 8.000 hektare.
“Tetapi yang mampu mereka kelola, hanya seluas 2.700 hektare lebih. Di lahan yang dikelola PT DSI itu, 1.244 hektarenya, juga bersengketa dengan masyarakat,” katanya.
“Artinya, PT DSI hanya memiliki lahan yang tak bermasalah itu sekitar 1.500 hektare. Kita berharap, data kepemilikan lahan yang dikantongi warga bisa menguatkan instansi terkait agar lahan milik warga yang selama ini dikuasai PT DSI bisa dikembalikan,” katanya.
Reporter: Sahril Ramadana
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita


















