KKP dan Masyarakat Tangani Dugong Terdampar di Bawean

[ad_1]

INFO NASIONAL – Seekor dugong ditemukan terdampar di Pulau Bawean tepatnya di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 17 Mei 2021 lalu. Menyikapi kejadian tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanganan sesuai protokol yang berlaku.

Kepala BPSPL Denpasar Permana, Yudiarso, menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar dugong masih sering terlihat di perairan Bawean dikarenakan banyak habitat lamun di perairan Bawean. Kejadian dugong terdampar mati ini merupakan kejadian yang pertama kali yang dilaporkan atau diketahui.
 
BPSPL Denpasar mendapatkan laporan dari Perkumpulan Peduli Konservasi Pulau Bawean (Konservasi Bawean) dan POKMASWAS Hijau Daun Bawean tentang kejadian seekor dugong terdampar mati. Dengan sigap Tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganannya.
 
“Dugong telah terdampar dalam keadaan mati sejak 16 Mei 2021 pukul 13.00 WIB. Sesuai hasil pemeriksaan dan pengukuran morfologi, dugong dengan panjang sekitar 2,5 meter berjenis kelamin jantan. Kondisinya telah membusuk (kode 4),” terang Yudi.
 
Lebih lanjut Yudi menambahkan bangkai dugong dikuburkan di lokasi sekitar area pantai Bayangkara, dengan titik koordinat 573,6768′ LS; 11271,8699′ BT di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik secara manual oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Perkumpulan Konservasi Bawean, POKMASWAS Hijau Daun, Satwas PSDKP Bawean Ditjen PSDKP, BKSDA Sektor Bawean, Polair Bawean serta aparat setempat dan masyarakat sekitar. 
 
Upaya yang dilaksanakan di lapangan oleh Ditjen PRL, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.  Menteri KKP meminta untuk mengelola sumber daya perikanan, termasuk mamalia laut jenis dugong.
 
Perlindungan dugong yang merupakan salah satu biota langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan itu juga dipertegas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. (*)








[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version