Komisi Yudisial Terima 494 Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam 3 Bulan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal I 2021.

“Periode 4 Januari sampai 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.

Sukma mengatakan perkara perdata mendominasi laporan ke KY sebanyak 234 aduan. Sementara aduan mengenai perkara pidana berjumlah 121, agama 29 laporan, korupsi 27 laporan, niaga 26 laporan, tata usaha 18 laporan dan perselisihan hubungan industrial berjumlah 13 laporan.

Sukma menyebutkan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. DKI Jakarta berada di puncak dengan 128 laporan, disusul Sumatera Utara 49 laporan, Jawa Timur 44 laporan, Jawa Barat 40 laporan, Jawa Tengah 22 laporan. Lalu Riau 21 laporan, Sumatera Selatan 20 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Sulawesi Selatan 14 laporan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur 13 laporan.

Dia mengatakan aduan terhadap peradilan umum paling mendominasi yaitu sebanyak 371 laporan, kemudian peradilan agama 36 laporan, Mahkamah Agung 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan.

Menurut Sukma, tidak semua laporan dapat diproses dengan sidang pemeriksaan panel karena laporan yang masuk perlu diverifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan. Pada Kuartal I tahun 2021, Komisi Yudisial menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

“Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY (Komisi Yudisial) karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya,” tutur Sukma.

Baca juga: Gandeng Muhammadiyah, Komisi Yudisial: Untuk Peradilan Bersih



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version