Komjak Respons Pencopotan Pejabat Kejaksaan Agung yang Diduga Jadi Mafia Kasus

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengaku kaget atas pencopotan pejabat Kejaksaan Agung Chaerul Amir. “Yang kami ketahui selama ini yang bersangkutan memiliki kinerja baik dan belum ada catatan ataupun laporan pengaduan kepada kami,” ujar Barita melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Meski begitu, Komjak, kata Barita, bakal berkoordinasi dengan pengawasan internal kejaksaan, dalam hal ini adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan, agar melakukan klarifikasi, pengecekan kebenaran informasi dan memberikan tindak lanjut sesuai prosedur pengawasan.

Di sisi lain, Komjak belum menerima laporan aduan dari pelapor bernama Jaka Maulana atas kasus yang menyeret Jaksa Chaerul. Barita hanya mengetahui melalui pemberitaan yang beredar.

“Itulah sebabnya mengapa kami kemudian berkoordinasi dengan Jamwas karena secara struktural pengawasan dan pemeriksaan kasus seperti ini bisa langsung ditangani Jamwas sebagai pengawas internal kejaksaan,” ucap Barita.

Selain itu, menurut Barita, Jamwas juga akan menyampaikan setiap perkembangan pengawasan dan pemeriksaan atas kasus ini termasuk telah melakukan tugas pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan dari pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan keputusan pencopotan ini tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Chaerul akan ‘non-job’ selama dua tahun.

Leonard menjelaskan, setelah dua tahun, Chaerulbisa kembali aktif dalam jabatan struktural. “Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” kata Leonard pada Jumat, 30 April 2021.

Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menipu dengan menjanjikan penangguhan penahanan kepada tersangka yang ditahan sebesar Rp 500 juta.

ANDITA RAHMA

Baca: Jaksa Agung Copot Seorang Pejabat Kejaksaan karena Diduga Jadi Makelar Kasus



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version