Connect with us

#

Koruptor Laboratorium Pendidikan UNM Dicokok di Bintaro

Published

on

banner

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan terpidana perkara korupsi untuk pertama kalinya di tahun 2021. Koruptor yang berhasil dicokok tersebut yakni Direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/4), menyampaikan, Lisa Lukita Wati dicokok Tim Tabur Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di daerah Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pada Senin petang sekitar pukul 17.30 WIB.

Lisa Lukita Wati merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel dalam perkara korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,36 (Rp22,4 miliar lebih).

Penangkapan tersebut untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019. MA menghukum Lisa Lukita Wati 7 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Advertisement

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Lisa Lukita Wati, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613,00 (Rp8,9 miliar lebih) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarnya selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana Lisa Lukita Wati 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk eksekusi putusan MA. Terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

“Saat ini, terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Leo.

Menurutnya, Lisa Lukita Wati merupakan buronan pertama yang berhasil dicokok pada 2021 oleh Tim Tabur Kejaksaan melalui program Tabur Kejaksaan.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujarnya.


Editor: Iwan Sutiawan


banner

Sumber Berita

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *