KPK Diduga OTT Bupati Nganjuk dalam Kasus Jual Beli Jabatan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk. OTT ini diduga menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT di Kabupaten Nganjuk. Ia mengatakan KPK masih memeriksa dan mendalami operasi ini.

Seorang sumber mengatakan OTT kali ini berhubungan dengan jual beli jabatan di lingkungan Nganjuk.  “Soal lelang jabatan camat dan pengisian perangkat desa (carik),” kata sumber ini pada Senin, 10 Mei 2021.

Bukan sekali ini saja KPK menggelar operasi tangkap tangan di Nganjuk. Pada 2017. lembaga ini juga pernah mencokok Taufiqurrahman, Bupati periode 2013-2018. Taufiq juga dicokok dalam perkara jual beli jabatan. Bedanya, ia memperjualbelikan jabatan untuk kepala sekolah dari SD hingga SMA.

Dalam operasi tangkap tangan kala itu, KPK menyita uang Rp 287 juta dari sejumlah orang. Duit ini diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Bupati Nganjuk nonaktif ini 7 tahun penjara. 

Baca juga: Diduga Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa, Rp 3 M untuk Posisi Dirjen



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version