[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo. Keduanya dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan eduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia. Sebelum menjabat jabatan tersebut, Budiman merupakan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
“Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Tisna Komara W dan Abdul Ghofur terkait kasus ini. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Budi. Pemeriksaan terhadap lima saksi itu dilakukan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
[ad_2]
Sumber Berita