KPK Sebut 24 Pegawai Gagal TWK Bisa Jadi ASN dengan Syarat, Apa Saja?

[ad_1]

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan 24 pegawai lembaganya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK masih bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Namun, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

“Dari hasil pemetaan oleh asesor, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Alex mengatakan bila tidak lolos pelatihan, maka para pegawai itu tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sebaliknya, bila lolos mereka bisa diangkat menjad ASN. Alex mengatakan pelaksanaan pelatihan akan dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara.

Alex mengatakan 51 pegawainya dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina.

“Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dikenal TWK.

Sebanyak 51 pegawai itu akan dipecat. “Karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, ini berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar dia.

Baca juga : ICW Menilai Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Mematuhi Perintah Presiden Jokowi



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version