KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp 198 Juta

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021. Nilai gratifikasi itu adalah Rp 198,18 juta.

“Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.

Ipi mengatakan 86 aduan itu berupa 81 laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan penolakan. Sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah daerah, dan 9 laporan dari lembaga negara dan pemerintah lainnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai Sin$ 10.000.

Ipi mengatakan pemberian itu bertujuan sebagai tambahan uang menyambut Ramadan dan tunjangan hari raya Idul Fitri, serta ucapan terima kasih.

Kebanyakan pejabat melaporkan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Baca: Kasus Gratifikasi: KPK Jebloskan Mantan Bupati Bogor ke Lapas Sukamiskin



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version