#  

KPU di NTT Mulai Pleno Penetapan Pemenang Pilkada

[ad_1]

Kupang, Gatra.com – Lima Kabupaten penyelengara Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu di NTT mulai melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati. Kelima kabupaten itu adalah Ngada, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai dan Sumba Timur.

“ Untuk kelima Kabupaten ini tidak ada pasangan calon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Jadi sudah melakukan pleno penetapan hasil Pilkada untuk pasangan calon. Hari ini 22 Januari 2021 KPU Ngada sudah memulai pleno penetapan pasangan calon ,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna ( 22/1).

Sementara untuk Kabupaten Sabu Raijua dan Timor Tengah Utara ( TTU ) dan Manggarai jelas jemrius Fointuna akan dilaksanakan pada besok, Sabtu 23 Januari 2021.

“ Tiga Kabupaten lainnya yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara dan Manggarai akan dilakukan pleno penetapan pasangan calon 23 Januari 2021. Terakhir Kabupaten Sumba Timur akan dilakukan Senin 25 januari 2021 mendatang ,” jelas Jemris Fointuna.

Sementara untuk empat Kabupaten lain lanjut Jemris Fointuna yakni Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat belum bisa dilakukan pleno. Karena ada pasangan calon yang menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk empat Kabupaten yakni Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, pleno penetapan pasangan calon belum bisa dilakukan. Masih menunggu sidang di Mahkamah konstitusi. Sesuai jadwal untuk NTT akan disidangkan mulai 26 – 29 Januari 2021 yang akan datang ,” kata Jemris Fointuna.

Lebih lanjut Jemris Fointuna menyebutkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di NTT yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah calon petahana dari Kabupaten Belu, Wily Lay- Ose Luan; Malaka, Stef Bria Seran – Wande Taolin; Sumba Barat, Niga Dapawolw – Oris Pandango; dan Manggarai Barat, Maria Geong – Silverius Sukur.

“Ada empat pasngan calon yang kalah dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu mengajukan gugatan ke MK. Mereka ini adalah petahana dari Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat. Gugatan mereka sudah terdaftar di MK,” kata Jemris Fointuna.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 jelas Jemris Fointuna, didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK Pemohon Wilybrodus Lay-JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu Perselisihan hasil Pilkada,” jelas Jemris Fointuna.

Lebih lanjut Jemris Fointuna menyebutkan untuk Kabupaten Malaka didaftarkan pada Jumat (18/12/2020), melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Pemohon Stef Bria Seran-Wande Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka,” kata Jemris Fointuna.

Sementara Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. “Pemohon pasangan Niga Dapawole-Oris Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat,” katanya.

Terakhir, perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) malam, dengan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020.

“Pemohon adalah pasangan Maria Geong-Silverius Sukur. Keduanya menunjuk Eleonarius Dawa sebagai kuasa hukum, dengan tergugat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kami terus mengikuti dan memantau proses persidangan gugatan itu di MK,” kata Jemris Fointuna. 


 


Reporter: Antonius Un Taolin

Editor: Rosyid


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *