Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Richard Joost Lino alias RJ Lino, Agus Dwiwarsono, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Agus menilai hakim tak mempertimbangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang mana disebutkan bahwa KPK di dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM),” ucap dia usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.

Selain itu, menurut dia, hakim juga tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019 yang berbunyi bahwa dalam rentan waktu dua tahun, seharusnya KPK mampu melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. 

“Sederhana, fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 40 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2019,” kata Agus.

Agus mendesak KPK untuk segera menyelesaikan perkara yang menjerat RJ Lino. Hakim pun, kata dia, sudah memerintahkan KPK untuk bergerak cepat melimpahkan perkara ke pengadilan. “Disegerakan, kami tunggu,” ucap Agus. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjutkak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Pelindo II itu.  “Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” ucap Morgan membacakan putusannya. 

Morgan menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara RJ Lino sudah sesuai prosedur. “Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah,” kata dia. 

Sebelumnya KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka setelah ia diduga merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94. Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Jalan Panjang Kasus PT Pelindo II yang Menjerat RJ Lino



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version