Larangan Mudik 2021: Pemudik Dengan Sepeda Motor Padati Jalur Pantura

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pemudik yang menggunakan sepeda motor mulai memadati jalur arteri pantai utara (Pantura) Jawa dua hari sebelum pemberlakuan penyekatan arus lalu lintas atau kebijakan larangan mudik 2021.

Mengutip Antara, para pengendara sepeda motor ini terlihat membawa barang-barang, mulai dari pakaian hingga oleh-oleh. “Kami sengaja pulang lebih awal karena ada saudara nikah di kampung tanggal 9 Mei. Kalau berangkat dekat hari nikahan jalan sudah disekat, enggak boleh mudik,” ujar Suwarno saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Selasa dini hari, 4 Mei 2021.

Suwarno menyatakan berangkat dari Tangerang menuju Purwokerto, Jawa Tengah. Dia mengendarai motor matic bersama istrinya. Tiga tas besar menumpuk di dek sepeda motor yang merupakan barang-barang untuk keperluan pribadi.

Pada Lebaran 2020, Suwarno mengaku juga melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik menggunakan sepeda motor. Dia berangkat pada malam hari sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik. 

Ia berencana kembali ke Tangerang, Banten setelah kebijakan larangan mudik dicabut. “Mudik Lebaran sudah jadi tradisi tahunan, pergi sebelum kebijakan diberlakukan dan pulang setelah pelarangan dicabut,” tutur Suwarno.

Di lapangan, para pemudik sepeda motor berangkat menuju kampung halaman selepas berbuka puasa. Mereka memilih perjalanan malam hari karena cuaca cenderung lebih sejuk. Hal tersebut dibenarkan oleh Rahmat, pemudik dengan sepeda motor asal Bekasi, Jawa Barat. Rahmat berniat menuju Brebes, Jawa Tengah.

Terlihat Rahmat mengikat kotak karton atau barang di kursi belakang sepeda motor sport miliknya. Sementara satu ransel lainnya dia sandang di punggung.

“Mudik pakai motor lebih santai karena bisa berhenti di mana saja kita mau. Kondisi kendaraan harus baik supaya perjalanan aman dan lancar,” ujar Rahmat.

Hingga Selasa dini hari, 4 Mei 2021 terpantau belum ada posko penyekatan jalan, baik itu di arteri Pantura Jawa ataupun jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.

Meski pemerintah tegas menerapkan kebijakan larangan mudik 2021, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas. Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Kemenhub dan Pemda Berkoordinasi Menjelang Larangan Mudik 2021



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version