Lembaga Kajian PBNU Sesalkan Putusan KPK yang Tak Ikuti Arahan Jokowi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, menyayangkan sikap tiga pihak ihwal keputusan terhadap 51 pegawai KPK. Ketiga pihak itu ialah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Saya menyayangkan KPK, BKN, dan Kemenpan RB yang tidak sepenuhnya menjalankan arahan Presiden, kalau tidak dikatakan pembangkangan,” kata Rumadi kepada Tempo, Rabu, 26 Mei 2021.

Rumadi mengatakan arahan Presiden Jokowi sudah jelas, yakni alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK. Presiden Jokowi, kata Rumadi, juga mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta bisa dijadikan alat untuk memecat pegawai KPK.

Namun kemarin, KPK dan BKN mengumumkan bahwa 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dinyatakan tak bisa lagi bekerja. Sedangkan 24 lainnya akan dibina terlebih dulu untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Karena arahannya tidak dilaksanakan sepenuhnya, Presiden perlu memanggil KPK untuk mendapat penjelasan yang komprehensif,” kata Rumadi.

Rumadi juga meminta KPK memberikan penjelasan yang komprehensif. Ia mengatakan KPK boleh berlindung di balik tim asesor dan lembaga lain seperti BKN dan Kemenpan RB.

Sebab, lembaga yang akan terdampak langsung pemecatan 51 pegawai itu ialah KPK sendiri. “KPK tidak boleh berlindung di balik tim asesor dan lembaga lain seperti BKN dan Kemenpan RB,” ujar Rumadi.

Baca juga: Surati Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, Para Guru Besar Curiga Ada yang Hambat Proses

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version