[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo.
Berdasarkan penelusuran di situs MA, perkara dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021 itu telah berstatus kabul pada 6 Mei 2021. Hakim yang memutus perkara tersebut adalah Krisna Harahap, Sofyan Sitompul, dan Suhadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo.
Majelis hakim menilai Djoko terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Indikasinya, harta bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu pada 2003-2010 mencapai Rp 54,625 miliar dan US$ 60 ribu. Padahal gajinya selama kurun waktu itu hanya Rp 407,136 juta, dan laporan harta kekayaan Djoko yang diserahkan ke KPK hanya Rp 1,2 miliar.
Djoko juga terbukti menyembunyikan aset seperti tanah, rumah, pompa bensin, dan kendaraan dengan mengatasnamakan istri, anak, serta mertuanya.
Putusan itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memerintahkan Djoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Hak politik Djoko Susilo juga dicabut. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Baca juga: Vonis 18 Tahun Djoko Susilo, KPK: Ini Tren Baru
FRISKI RIANA
[ad_2]
Sumber Berita