Masterplan Kemhan 25 Tahun Percepat Modernisasi Alutsista

[ad_1]

INFO NASIONAL – Presiden Joko Widodo menginginkan adanya sebuah rancangan besar pengadaan alutsista dalam jangka panjang hingga waktu 25 tahun. Nantinya masterplan ini akan menggantikan Minimum Essential Force (MEF) atau Kekuatan Pokok Minimum.

“Presiden telah memerintahkan saya tahun lalu untuk bersama-sama pimpinan TNI menyusun suatu masterplan, rencana induk 25 tahun yang memberi kepada kita totalitas kemampuan pertahanan,” kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Sejak tahun 2007, pemerintah telah berupaya melakukan modernisasi alutsista melalui skema MEF. Namun, realisasinya dinilai mengalami perlambatan. MEF dibagi kedalam beberapa tahap dengan jenjang waktu lima tahun. Tahap I pada 2010 – 2014, tahap II 2015 – 2019, dan ditargetkan mencapai 100 persen tahap III, yakni periode 2020 – 2024. Hingga saat ini, capaian MEF berada di angka 65 persen dari target 75 persen.

Lambannya realisasi MEF, menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, tak lepas dari keterbatasan anggaran yang dimiliki otoritas pertahanan.

“Artinya dibutuhkan perencanaan yang benar-benar komprehensif, didasarkan pada skala prioritas yang jelas, terukur, berkesinambungan, dan mengacu pada proyeksi bentuk dan tingkat ancaman di masa yang akan datang,” katanya.

Mengacu pada APBN, Kementerian Pertahanan termasuk sebagai kementerian dengan anggaran belanja yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Pada 2021, Kemhan mendapatkan alokasi pagu belanja sebesar Rp 136,99 triliun.

Namun, pagu belanja Kemhan tidak semua dialokasikan untuk keperluan alutsista. Kemhan mengalokasikan pengadaan alutsista sebesar Rp 9,3 triliun. Lebih rinci, Kemhan berencana melakukan modernisasi serta pemeliharaan dan perawatan alutsista untuk TNI AD sebesar Rp 2,65 triliun, TNI AL Rp 3,75 triliun, dan TNI AU Rp 1,19 triliun.

Walaupun anggarannya termasuk jumbo, sayangnya Indonesia hanya mengalokasikan belanja militer 0,7 persen terhadap PDB. Sebagai perbandingan, Singapura dengan luas wilayah yang jauh lebih kecil dari Indonesia mengalokasikan 3,2 persen dari PDB untuk anggaran militer. Negara berpenduduk 5,9 juta jiwa tersebut juga memiliki 72.500 personel militer aktif, 312.500 personel cadangan, dan anggaran militer sebesar US$ 11,1 miliar atau Rp 162,7 triliun.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui, secara akumulatif, anggaran untuk Kemhan memang lebih besar dibandingkan kementerian lainnya. Namun, anggaran tersebut harus dibagi lagi untuk lima Unit Organisasi (UP), yakni Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Lebih 44 persen dari total anggaran Rp 136 Triliun digunakan untuk belanja rutin prajurit dan pegawai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) terkait masterplan modernisasi alutsista selama 25 tahun. Perpres tersebut akan mengatur skema pinjaman luar negeri dengan bujet sekitar Rp 1.760 triliun untuk melakukan modernisasi alutsista.

Pengamat militer ISESS Khairul Fahmi menambahkan, jika rancangan masterplan 25 tahun itu disetujui Presiden, maka Indonesia akan mampu mengejar target belanja pertahanan sekitar 1,5 persen dari PDB (produk domestik bruto) per tahun.

“Asumsinya, sebanyak 0,78 persen bersumber dari anggaran reguler dan sekitar 0,7 persen bersumber dari pinjaman luar negeri. Harapannya tidak ada lagi dilema antara pertahanan dan kesejahteraan” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.

Apabila dibandingkan dengan (PDB) Indonesia 2020 yang mencapai Rp 15.434,2 triliun, maka angka yang dialokasikan pemerintah untuk Masterplan Alutsista berada di angka 11,4 persen.
Meskipun Presiden belum menyetujui masterplan yang diajukan Menhan Prabowo, tambah Khairul, setidaknya ini bisa menjadi angin segar atas persoalan keterbatasan anggaran pertahanan Indonesia. Untuk, itu Masterplan Alutsista perlu dibarengi dengan sejumlah langkah untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaannya tepat sasaran. (*)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version