[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat adat Natumingka meminta agar Bupati Toba Poltak Sitorus membantu mengembalikan tanah adat yang diklaim menjadi tanah konsesi PT Toba Pulp Lestari. Permintaan itu disampaikan tetua adat saat Poltak mengunjungi wilayahnya pada 20 Mei 2021.
Hengky Manalu dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak mengatakan ada lima tuntutan yang disampaikan kepada bupati. Di antaranya, pengembalian hak tanah adat Natumingka seluas 2.409,7 hektar; jaminan keamanan pada masyarakat agar tidak diganggu saat bekerja di area wilayah adat Natumingka; dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Toba dengan mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. “Verifikasi dan identifikasi masyarakat adat di Kabupaten Toba harus dijalankan,” kata Hengky lewat keterangan tertulis, 21 Mei 2021.
Hengky juga meminta agar proses hukum di kepolisian kepada tiga anggota masyarakat adat dengan tuduhan perusakan dihentikan. Terakhir, masyarakat adat meminta agar sejarah, data sosial dan peta yang membuktikan keberadaan masyarakat adat Natumingka diakui.
Menurut Hengky, Bupati Toba datang menemui masyarakat adat di Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba beberapa hari setelah terjadi bentrok antara masyarakat dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari pada 18 Mei 2021. Bentrokan diduga terjadi setelah warga adat berusaha menghadang upaya 400 pekerja menanam bibit eucalyptus di wilayah adat Natumingka yang diklaim masuk wilayah konsesi perusahaan. Akibat bentrokan, belasan warga dikabarkan mengalami luka-luka.
Hengky berujar Bupati Toba Poltak Sitorus datang bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dana jajarannya. Lima tuntutan dari warga telah diserahkan dalam pertemuan yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu. Menurut Hengky, masyarakat adat belum puas dengan hasil pertemuan. “Dari hasil diskusi dengan para tetua di Natumingka, mereka beranggapan bahwa kehadiran bupati belum memberi jawaban yang pasti,” kata dia.
Baca Juga: Nasib RUU Masyarakat Adat Dinilai Masih Buram
[ad_2]
Sumber Berita