Megawati Larang Kantor PDIP Jadi Aset Pribadi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melarang kantor-kantor partainya di daerah menjadi milik pribadi. Ia meminta kantor-kantor itu harus menjadi aset partai yang terdaftar atas nama DPP PDI Perjuangan.

“Kantor-kantor ini tidak izinkan menjadi milik pribadi seseorang, baik dia anggota PDI Perjuangan. Kantor partai ini harus menjadi aset partai,” kata Megawati dalam acara peresmian 25 kantor PDIP di daerah, dalam webinar Ahad, 30 Mei 2021.

Megawati menyampaikan hal ini berkaca dari pengalaman Partai Nasional Indonesia yang didirikan ayahnya, Sukarno. Menurut Megawati, PNI sudah mengalami jatuh bangun dan dicintai rakyat Indonesia ketika itu.

Namun di era Orde Baru, partai-partai, termasuk PNI, difusikan menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Ketika menjadi Ketua Umum PDI, kata Megawati, ia sempat berpikir masih ada aset dari partai-partai itu, termasuk PNI.

“Dan apa yang terjadi, setelah saya tanya kiri, tanya kanan, tidak ada lagi jejak-jejaknya sebagai hak milik partai,” kata Megawati.

Maka dari itu, kata Megawati, saat menjadi ketua umum PDIP, ia menginstruksikan kantor partai tak boleh menjadi milik pribadi. Dia juga berujar tak boleh ada lagi aset partai yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Jika ada yang ingin menjualnya, lanjut Megawati, rencana itu harus diusulkan dalam kongres partai. Kongreslah yang akan memutuskan boleh tidaknya aset partai itu dijual berdasarkan kepentingan yang ingin dicapai.

Misalnya, kata Megawati, aset partai bisa dijual untuk dibangun kembali dengan lebih baik di tanah lain yang lebih luas. Namun, ia menegaskan kantor anyar itu harus tetap menjadi aset partai.

“Jadi siapa yang mempergunakan kantor itu sebagai hak milik, tolong, ngomong ke DPP partai, untuk melaporkan kepada saya,” kata Megawati.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version