[ad_1]
INFO NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus menerapkan secara ketat protokol kesehatan di lingkungan kerja untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida karena terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran beberapa waktu terakhir.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida.
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Menaker Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Hal ini termasuk untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” katanya.
Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan seharusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” ujarnya.
Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Kemnaker melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja perlu ditingkatkan karena merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” ujar Menaker Ida. (*)
[ad_2]
Sumber Berita