Mengenal 9 Hakim MK yang Menyidangkan Gugatan UU KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada sidang yang digelar Selasa, 4 Mei 2021. Gugatan itu diajukan oleh 14 pegiat antikorupsi, salah satunya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Ada sembilan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan tersebut. Delapan hakim menolak, sementara hanya satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Sembilan hakim merupakan nama-nama yang disodorkan oleh Mahkamah Agung, Presiden dan DPR. Berikut profil singkat sembilan hakim yang dikutip dari situs mkri.id.

1. Anwar Usman

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia mengambil keputusan untuk menolak uji formil yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo cs. Menjadi hakim konstitusi selama dua periode, nama Anwar Usman disodorkan oleh Mahkamah Agung.

Pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956 ini mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975 di SD Kalibaru, Jakarta. Sepuluh tahun kemudian dia melamar menjadi calon hakim dan terpilih. Di Mahkamah Agung, Anwar Usmans sempat menjadi Kepala Biro Kepegawaian pada 2003-2006. Kariernya merangkak naik hingga menjadi hakim konstitusi pada 2011. Anwar terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 12 Januari 2015. Ia menuntaskannya hingga 2017.  Pada 2018, ia kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020.

Pada 2018, Anwar menjadi satu dari lima hakim yang menyatakan bahwa KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR. Putusan MK ini banyak dikritisi karena dinilai membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

2. Suhartoyo

Komisi Yudisial menolak dengan keras pencalonan Suhartoyo menjadi hakim konstitusi ketika dia dicalonkan oleh Mahkamah Agung pada 2014 lalu. KY menyatakan tengah menyidik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Suhartoyo terkait Peninjauan Kembali yang diajukan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. Saat PK diajukan, Suhartoyo menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY menduga Suhartoyo melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali selama Juni-Agustus 2013. Bulan-bulan itui merupakan periode pemeriksaan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suhartoyo juga menyoal adanya tudingan bahwa dia bertemu dengan adik Timan di sebuah pesawat dalam perjalanan ke Singapura.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version