[ad_1]
JAKARTA – Nama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia saat terjadi kecelakaan atau terkait penegakan hukum di laut. Instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut bertugas menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan laut.
Siapakah sosok sang penjaga laut Indonesia tersebut? KPLP merupakan organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penjagaan dan penegakan hukum di laut. Sejarah KPLP dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.
Keberadaan KPLP di Indonesia sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
“Pada tahun 1942, tepatnya sebelum perang dunia II, KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah),” kata Direktur KPLP, Ahmad.
Sejak 1942-1970-an, KPLP mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Pada1947 misalnya, menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI
Selanjutnya pada 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR. Dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan pada1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi,
Menteri Perhubungan mengubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) yang tugasnya menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Pada 1970, DPLP kemudian berubah menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).
Hingga akhirnya pada 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.
Menjelang usianya yang ke 48 ini, KPLP telah memiliki aset 378 unit kapal patroli yang terdiri dari tujuh unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 54 unit kelas III (28 meter), 65 unit kelas IV (15 meter), dan 237 unit kelas V (12 meter).
Termasuk di dalamnya 39 unit kapal di lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
“39 kapal yang dimiliki lima Pangkalan PLP tersebut ditugaskan khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia,” kata Ahmad.
Sedangkan kapal-kapal Patroli di Kantor Syahbandar hanya beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp). Wilayah di luar DLKr dan DLKp ini menjadi kewenangan dari 5 Pangkalan PLP. Kapal-kapal Patroli ini diinstruksikan melakukan Patroli Keselamatan Maritim secara rutin dengan melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
[ad_2]
Sumber Berita